Penghapusan Perbudakan dalam Islam: Pendekatan Historis, Normatif, dan Maqashidi

Tuesday, 02 December 2025

Oleh Dr. Cholisa Rosanti, M.Si

Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP)

Pekalongan – Perbudakan merupakan salah satu isu kemanusiaan yang telah lama menjadi perhatian dunia. Dalam perspektif Islam, konsep kesetaraan manusia telah ditegaskan sejak awal melalui ajaran Al-Qur’an dan hadis, yang menjadi landasan moral dalam upaya menghapus praktik perbudakan secara bertahap.

Dalam kajian berjudul “Penghapusan Perbudakan dalam Islam: Sebuah Kajian Historis, Normatif, dan Maqashidi”, Dr. Cholisa Rosanti, M.Si, Dosen Program Studi Sarjana Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP), menjelaskan bahwa Islam memandang seluruh manusia memiliki martabat yang sama tanpa memandang keturunan, ras, ataupun status sosial. Prinsip ketakwaan menjadi dasar utama dalam menentukan kemuliaan seseorang.

Menurut Dr. Cholisa, pada masa awal Islam, perbudakan merupakan bagian dari struktur sosial-ekonomi global yang melekat pada praktik peperangan dan perdagangan. Karena itu, syariat tidak menghapus perbudakan secara tiba-tiba, melainkan melalui strategi tadarruj (bertahap) agar tidak menimbulkan kekacauan sosial dan ekonomi.

“Islam membuka banyak pintu pembebasan budak melalui mekanisme zakat, kafarat, serta pembebasan sukarela yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT,” jelasnya.

Al-Qur’an memberikan perhatian khusus pada perintah memerdekakan budak, seperti dalam QS. Al-Balad, QS. An-Nisa: 92, dan QS. Al-Mujadilah: 3. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan motivasi moral bahwa memerdekakan budak merupakan bentuk kebaikan luhur yang dijanjikan balasan besar.

Selain mendorong pembebasan, Islam juga memperkenalkan reformasi humanisasi, seperti pelarangan penyiksaan terhadap budak, kewajiban memberikan makanan dan pakaian yang layak, serta kesempatan belajar dan menikah. Reformasi etis ini secara perlahan meruntuhkan struktur perbudakan dari dalam.

Dr. Cholisa menegaskan bahwa prinsip pemuliaan manusia dalam Islam selaras dengan semangat Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB Tahun 1948 yang melarang segala bentuk perbudakan modern, termasuk perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, dan kekerasan domestik.

“Komitmen terhadap penghapusan perbudakan modern adalah kelanjutan dari visi moral Islam sejak 14 abad lalu,” tuturnya.

Kajian ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai keadilan, perlindungan terhadap yang lemah, dan kemanusiaan universal merupakan pesan utama syariat, sekaligus landasan bagi upaya membangun masyarakat beradab dan bebas dari praktik perbudakan dalam bentuk apa pun.